Ungkap 7 Kasus Besar Sepanjang 2025, Polri: Aceh Jadi Episentrum Narkoba
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditunjukkan melalui layar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ungkap 7 Kasus Besar Sepanjang 2025, Polri: Aceh Jadi Episentrum Narkoba

Polri beberkan 7 kasus narkoba terbesar sepanjang 2025, mayoritas berpusat di Aceh. Mulai dari sabu 192 kg hingga ladang ganja 25 hektare, berikut rincian barang bukti yang disita.

TIMES Bengkulu,Rabu 22 Oktober 2025, 19:32 WIB
315.6K
A
Antara

JAKARTAKepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba terbesar selama periode Januari-Oktober 2025, dengan mayoritas lokasi pengungkapan berpusat di Provinsi Aceh. Temuan ini mengonfirmasi Aceh sebagai salah satu episentrum peredaran narkoba di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memaparkan secara rinci pencapaian pengungkapan kasus-kasus besar tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Tujuh Kasus Unggulan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri:

  1. Lhokseumawe, 7-8 Februari 2025: Penyitaan 135 kilogram sabu dengan 4 tersangka (I, FA, E, M)

  2. Aceh Tamiang, 25 Februari 2025: Penyitaan 188 kilogram sabu dengan 1 tersangka (M)

  3. Bireuen, 8 April 2025: Penyitaan 192 kilogram sabu dengan 1 tersangka (M)

  4. Kota Langsa, 4-5 Mei 2025: Penyitaan 99 kilogram sabu dengan 1 tersangka (Z)

  5. Lampung Tengah, 4 Juni 2025: Penyitaan 248 kilogram ganja dengan 2 tersangka (NAP, DBS)

  6. Aceh, 20-22 Juni 2025: Penggagalan ladang ganja seluas 25 hektare (setara 180 ton) dengan 2 tersangka

  7. Aceh Timur, 5 Oktober 2025: Penyitaan 4,3 kilogram sabu dan 155.000 butir ekstasi dengan 1 tersangka (S)

Lima Kasus Menonjol dari Polda Jajaran:

Selain itu, Ditresnarkoba Polda juga mencatatkan sejumlah pengungkapan signifikan:

  • Polda Aceh (10 April 2025): 25 kilogram kokain, 6 tersangka (TKP: Langsa, Aceh Tamiang, Langkat)

  • Polda Aceh (16 April 2025): 98 kilogram sabu, 3 tersangka (Sungai Raya, Aceh Timur)

  • Polda Sumut (17 Juni 2025): 25 kilogram sabu, 5.842 butir ekstasi, 15.000 butir happy five, 4 tersangka (Medan)

  • Polda Sumut (30 Juni 2025): 100 kilogram sabu (Tanjung Balai) dan 190 kilogram sabu (Langkat), 3 tersangka

  • Polda Metro Jaya (12 Agustus 2025): 471 kilogram sabu, 1 tersangka (Bekasi, Jawa Barat)

Gambaran Umum Penindakan

Secara keseluruhan, Polri berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba dan menahan 51.763 tersangka hingga Oktober 2025. Data demografi tersangka menunjukkan dominasi WNI pria (48.692 orang), diikuti WNI wanita (2.764 orang), dan 150 anak yang terjerat kasus narkoba.

Pengungkapan ini mempertegas kompleksnya tantangan penanggulangan narkoba di Indonesia, dengan Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi wilayah rawan peredaran gelap narkotika dalam skala besar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bengkulu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.