TIMES BENGKULU, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat orang saksi kunci pada sidang lanjutan kasus korupsi tambang batubara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. Sidang yang melibatkan 12 orang terdakwa ini menghadirkan dua saksi dari PT Sucofindo (Dewi dan Ideran) dan dua Inspektur Tambang dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu (Riko dan Melyan).
"Keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran dalam proses perizinan tambang PT RSM dan PT Inti Bara Perdana (IBP)," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Muib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Senin (19/1/2026). Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengungkap ketidakbenaran dalam penilaian kualitas batubara, penyusunan RKAB, dan dokumen reklamasi.
Salah satu temuan krusial adalah pengajuan izin yang sebenarnya ditolak melalui sistem aplikasi e-RKAB, namun pada akhirnya tetap diterbitkan. Selain itu, terungkap dugaan manipulasi kualitas batubara yang dilakukan oleh PT Sucofindo, yang berimbas langsung pada pembayaran royalti. Semakin rendah kualitas batubara, semakin kecil royalti yang harus dibayar ke negara.
“Dari keterangan Sucofindo, penurunan kualitas dilakukan atas perintah terdakwa IS (Imam Sumantri). Ini jelas berdampak pada berkurangnya kewajiban royalti kepada negara,” tegas Muib.
Saksi Ideran, Analis Kualitas Batubara PT Sucofindo, mengaku menerima arahan langsung dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah nilai kalori (GAR) batubara milik PT RSM dan PT IBP. Namun, saat ditanya teknisnya, Ideran tidak dapat menjelaskan dengan jelas. Ia juga mengakui menerima Rp35 juta dari Iman Sumantri yang disebut sebagai "kompensasi tambahan pekerjaan".
Di sisi lain, saksi Riko, Inspektur Tambang Dinas ESDM Bengkulu, mengungkap bahwa dokumen pertambangan PT RSM dievaluasi tiga kali karena ada catatan perbaikan, termasuk ketidaksesuaian data reklamasi. Meski aplikasi e-RKAB tidak mencatat evaluasi, dokumen fisik menunjukkan adanya perbaikan. Riko juga mengakui dihubungi terdakwa Nazirin untuk mengerjakan dokumen dan menerima Rp20 juta yang kemudian dikembalikan.
Sementara itu, Bebby Hussy Yakup Putra Hasibuan, penasihat hukum salah satu terdakwa, menyatakan bahwa tidak ditemukan perintah dari kliennya untuk memanipulasi data. “Kami cukup puas dengan persidangan hari ini. Sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Sakya untuk melakukan manipulasi data kualitas batubara,” sebutnya.
Kedua belas terdakwa dalam kasus yang juga melibatkan tindak pidana suap, perintangan penyidikan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) ini antara lain Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Sunindyo Suryo Herdadi (mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM), Nazirin, serta sejumlah pihak lainnya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |