TIMES BENGKULU, MADIUN – Sepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup perlintasan sebidang liar di 10 titik lokasi.
Keberadaan perlintasan liar di jalur kereta api (KA) berpotensi membahayakan keselamatan karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Tidak hanya berbahaya bagi perjalanan KA tetapi juga masyarakat pengguna jalan.
"Target normalisasi jalur di tahun 2025 ada 15 titik lokasi perlintasan liar," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Selasa (7/10/2025).
Zainul menjelaskan, perlintasan liar termasuk kategori larangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Sesuai pasal tersebut tidak diperbolehkan adanya pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya.
Penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api juga dilarang.
Pada pasal 192 diatur sanksi atas pelanggaran di pasal 178 disebutkan yakni pidana penjara paling lama satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Terakhir, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Blitar.
Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Membahayakan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Daop 7 Target Tutup 15 Perlintasan Liar
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |