TIMES BENGKULU, JAKARTA – Pendekatan hukum dalam dunia pendidikan mulai menunjukkan pergeseran penting. Penghentian proses penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Provinsi Jambi, bukan sekadar penutupan sebuah perkara, tetapi menjadi penanda arah baru penanganan konflik di lingkungan sekolah: lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menghentikan penyidikan kasus pemotongan rambut murid oleh guru honorer, Tri Wulansari. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, nilai kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
“Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran, Dinas Pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, serta semua pihak yang terlibat,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Restorative Justice dan Masa Depan Pendidikan
Abdul Mu’ti menegaskan, penyelesaian kasus ini sejalan dengan komitmen bersama antara Kemendikdasmen dan Polri dalam menerapkan prinsip restorative justice pada perkara yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan untuk konteks sekolah yang memiliki dimensi pembelajaran, pembinaan karakter, serta relasi sosial yang kompleks.
Dalam kerangka restorative justice, penyelesaian konflik tidak berhenti pada penentuan benar atau salah. Yang lebih utama adalah pemulihan hubungan antara guru, peserta didik, dan orang tua, sekaligus memastikan hak anak terlindungi tanpa mengorbankan martabat dan profesionalisme pendidik.
“Pendekatan ini menempatkan pemulihan relasi, perlindungan anak, dan keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas, tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” kata Mendikdasmen.
Disiplin Sekolah dan Peran Orang Tua
Kasus di Jambi tersebut juga menjadi refleksi penting bagi ekosistem pendidikan nasional. Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa penerapan disiplin di sekolah harus berada dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi etika profesi guru.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam menyikapi persoalan di sekolah. Komunikasi yang terbuka dan dialogis dinilai menjadi kunci agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang justru mengganggu iklim pendidikan.
“Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak berulang. Diperlukan komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendidik anak,” ujarnya.
Langkah penyelesaian melalui restorative justice ini diharapkan menjadi preseden positif, sekaligus pijakan bagi sistem pendidikan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak serta keberlanjutan peran guru sebagai pendidik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Abdul Mu'ti: Restorative Justice Tegaskan Perlindungan Guru dan Iklim Pendidikan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |