https://bengkulu.times.co.id/
Berita

Ini Kriteria RPH Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia

Sabtu, 08 Juni 2024 - 23:44
Ini Kriteria RPH Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMES BENGKULU, MAKKAH – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan edaran baru yang memuat panduan lengkap.

Edaran yang diterbitkan pada 5 Juni 2024 ini mencakup kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang layak dan penekanan pada optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk distribusi untuk masyarakat Indonesia.

Hilman Latief menjelaskan bahwa panduan ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan dam oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jemaah haji sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat yang luas.

Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun. 

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat. 

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

Standar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikasi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Berlokasi dalam Tanah Haram (Makkah) dan pengelolaan hewan harus sesuai dengan ketentuan syariat.

Untuk memaksimalkan pemanfaatan daging hewan dam, edaran mengutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama masyarakat Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan dam oleh PPIH dan petugas haji dikoordinasikan oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

Terbitnya edaran ini juga menggantikan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.

Dengan panduan baru ini, diharapkan pelaksanaan dam oleh jemaah haji Indonesia akan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang maksimal baik bagi jemaah sendiri maupun masyarakat luas. (*) 

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bengkulu just now

Welcome to TIMES Bengkulu

TIMES Bengkulu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.