https://bengkulu.times.co.id/
Berita

Bahlil Lahadalia, Tegas akan Tertibkan Tambang Ilegal

Kamis, 27 November 2025 - 18:14
Bahlil Lahadalia, Tegas akan Tertibkan Tambang Ilegal Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

TIMES BENGKULU, JAKARTA – Komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal kembali digaungkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada Minggu, (23/11/2025).

Bahlil menegaskan bahwa seluruh penambang tanpa izin, termasuk yang tak memiliki IPPKH, akan ditindak tegas.

“Banyak kegiatan tambang tidak punya izin kawasan hutan. Semua akan kami tertibkan,” ujarnya.

Bahlil juga menyoroti fenomena perusahaan yang mengantongi IUP tetapi mengabaikan IPPKH. Menurutnya, praktik semacam ini tetap masuk kategori pertambangan ilegal dan dianggap sebagai penyebab utama kerusakan kawasan hutan akibat lubang-lubang tambang tak terkontrol.

Isu tambang tanpa IPPKH itu menjadi salah satu fokus pembahasan ratas di Hambalang, bersama evaluasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan koordinasi lintas lembaga untuk proses penegakan hukum di wilayah rawan.

Pemerintah merilis daftar 50 perusahaan yang dituding beroperasi tanpa dokumen IPPKH, merambah hingga 8.447,28 hektar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.

Dalam daftar tersebut, tak tercantum nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), padahal tambang anak perusahaan Harum Energy Group milik konglomerat Kiki Barki itu baru saja disegel Satgas PKH di Desa Makarti, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

pertambangan.jpg

Temuan ini memicu pertanyaan publik: mengapa perusahaan yang telah disegel Satgas justru tidak muncul dalam daftar perusahaan bermasalah yang diumumkan pemerintah.

Sejak awal 2000, PT MSJ memiliki konsesi raksasa lebih dari 20.000 hektare, luas yang sangat signifikan dalam peta industri batu bara Kaltim.

Harum Energy sendiri telah berkembang menjadi salah satu jaringan tambang paling masif, mengendalikan lima perusahaan batu bara di Kaltim serta konsesi nikel di Maluku Utara yang tergolong illegal mining. 

Dalam sejumlah operasi penindakan besar yang dilakukan Satgas PKH sejak Februari 2025, entitas dalam orbit Kiki Barki terkesan lebih jarang tersentuh dibanding puluhan perusahaan lain.

Satgas PKH mengklaim telah mengambil alih 2.317,23 hektare lahan dan menindak 23 perusahaan tambang ilegal. Gelombang berikutnya menargetkan 24 perusahaan lain di tiga provinsi dengan total luasan 2.328,71 hektare. Tetapi kembali, nama-nama yang terkait Harum Energy tidak menonjol dalam daftar resmi pemerintah.

Aksi penyegelan di Makarti semestinya menjadi indikator kuat bahwa operasi perusahaan tersebut berada dalam kategori yang sama dengan perusahaan-perusahaan yang diumumkan pemerintah. Ketidakhadiran PT MSJ dalam daftar resmi membuka ruang spekulasi: apakah ada kekuatan tak terlihat yang memainkan peran?

Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, perbedaan klasifikasi, atau sinyal adanya perlakuan khusus terhadap konglomerasi tertentu dalam penindakan tambang ilegal?

Kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengapa perusahaan milik Kiki Barki, yang aktivitasnya sudah dihentikan di lapangan, tidak ikut dipublikasikan dalam daftar 50 besar pelanggar IPPKH. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bengkulu just now

Welcome to TIMES Bengkulu

TIMES Bengkulu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.