TIMES BENGKULU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (22/10/2024) hari ini telah memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, diminta memberikan keterangan di Gedung KPK Merah Putih.
Selain Anwar, KPK juga memanggil Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kabupaten Tulungagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, seperti dikutip dari ANTARA.
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil Ketua Nonaktif DPRD Jatim, Kusnadi.
Namun, Kusnadi tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan. Tessa mengatakan, Kusnadi tidak hadir karena akan melakukan persiapan kemoterapi.
Tessa menjelaskan bahwa penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada bulan September 2022, di mana Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, dan beberapa pihak lainnya terjerat kasus dugaan suap terkait dana hibah pokir.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah yang diajukan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat.
Dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang swasta dan dua penyelenggara negara.
Terkait penyelidikan dan pemeriksan kasus ini, KPK sebelumya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, yakni di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.
Penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 16-18 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta sejumlah barang elektronik seperti handphone, flashdisk, dan laptop.
Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen-dokumen penting, catatan, kwitansi, serta BPKB dan STNK kendaraan.
"KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini dan menindaklanjuti pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Tessa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |