Hukum dan Kriminal

Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut Proses Rekonstruksi, Pakar: Tak Ada Aturan yang Melarang

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:56
Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut Proses Rekonstruksi, Pakar: Tak Ada Aturan yang Melarang Kamaruddin Simanjuntak yang kecewa karena tidak boleh ikut rekonstruksi kasus Ferdy Sambo. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES BENGKULU, JAKARTAKamaruddin Simanjuntak pengacara dari Brigadir J tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta. Ia pun diusir dari rumah milik Ferdy Sambo tersebut.

Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, tak ada aturan yang melarang pengacara korban seperti Kamaruddin Simanjuntak untuk hadir di rekonstruksi.

"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (30/8/2022).

Harusnya kata dia, Kamaruddin Simanjuntak diperbolehkan ikut dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. "Tidak ada larangan dan seharusnya dibolehkan pengacara korban mengikuti proses rekonstruksi tersebut," jelasnya.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak pengacara dari Brigadir J tak diizinkan mengikuti rekonstruksi kasus Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Setelah.

Kamaruddin-Simanjuntak-2.jpg

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pengacara Brigadir J adalah pihak yang tak boleh hadir di rekonstruksi tersebut.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.

Ia menjelaskan, rekonstruksi tersebut digelar untuk kepentingan penyidikan. Kata dia, ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Terkait hal ini, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa. Sebelumnya ia terlihat datang pada pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Ternyata kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," katanya kepada wartawan.

 Menurutnya, pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. "Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bengkulu just now

Welcome to TIMES Bengkulu

TIMES Bengkulu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.