TIMES BENGKULU, CIANJUR – Pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur berinisial DG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, diketahui masih menerima gaji dari negara.
Meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), DG tetap memperoleh 50 persen dari total gaji bulanannya.
Informasi tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji separuh tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem kepegawaian Indonesia.
"Memang DG masih menerima gaji sebesar 50 persen sampai ada putusan dari PN Cianjur, apakah bersalah atau tidak," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (5/8/2025).
Kemudian Akos menambahkan, bahwa pemberhentian sementara terhadap DG itu dilakukan merujuk pada Pasal 277 Ayat 2 poin 4 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seorang ASN yang sedang menjalani proses hukum karena dugaan tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara dan tetap mendapatkan setengah dari hak gaji bulanannya hingga ada keputusan hukum tetap.
DG sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur saat proyek PJU itu berlangsung, sebelum akhirnya dimutasi menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Namun, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, jabatan tersebut pun tak lagi diembannya. Saat ini, proses kepegawaian DG berada dalam pengawasan dan menunggu arahan lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Kasus dugaan korupsi PJU di Cianjur memang menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran.
Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan, tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Meski Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala Dishub Cianjur Masih Terima Separuh Gaji ASN
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |