TIMES BENGKULU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan para tersangka setelah melakukan OTT di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Ada empat tersangka yang diumumkan lembaga antirasua. Dua diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Pujo Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen. Dua lainnya yakni YSS selaku pengendali CV WGdan AIW selalu pengendali PT CV WG.
Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso tersebut.
"Kami umumkan beberapa tersangka (hasil OTT di Bondowoso)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Ia menyampaikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu (15/11/2023). Lembaga antirasua itu awalnya menangkap sembilan orang yang terdiri dari oknum penegak hukum dan pihak swasta.
Lalu, lima orang lain yang ditangkap pulangkan oleh KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 225 juta. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Umumkan Para Tersangka Hasil OTT di Bondowoso
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |