Wakil Ketua DPD RI Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Rakyat
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (FOTO: Dok. DPD)

Wakil Ketua DPD RI Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Rakyat

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) sawit tidak menerapkan pajak ...

TIMES Bengkulu,Selasa 4 Juli 2023, 16:28 WIB
536K
R
Rafyq Panjaitan

JAKARTAWakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) sawit tidak menerapkan pajak dan beban biaya perizinan lainnya pada perkebunan kelapa sawit rakyat.

Hal itu disampaikan Sultan guna mendorong tingkat partisipasi masyarakat petani Kelapa Sawit di daerah untuk melaporkan data luas lahan perkebunannya kepada satgas sawit. 

"Kami minta Keinginan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan negara melalui industri kelapa sawit tidak justru membebani masyarakat petani Kelapa Sawit. Satgas sawit tentu memiliki tujuan yang baik bagi tata kelola kelapa sawit masyarakat petani", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (4/7/2023).

Sultan mengakui bahwa potensi penerimaan negara dari sub sektor perkebunan kelapa sawit sangat besar. Namun letak masalah rendahnya penerimaan negara dari industri sawit bukan pada sektor hulu, apalagi pada perkebunan kelapa sawit rakyat.

"Petani yang mengelola 6,9 juta hektar lahan perkebunan sawit rakyat belum sepenuhnya mendapatkan apresiasi dari negara. Terutama karena sawit tidak lagi menjadi komoditas penerima pupuk subsidi dan hak peremajaan sawit rakyat yang masih mandek", tegas Sultan.

Akibatnya, sambungnya mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, produktivitas sawit kita sangat rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Sementara di yang sama pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sub sektor perkebunan kelapa sawit.

"Kami harap pemerintah melalui satgas sawit tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tapi lebih dari memberitahu insentif fiskal yang memadai kepada masyarakat pelaku industri perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah", tutupnya.

Diketahui, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk oleh presiden untuk dapat memberikan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rafyq Panjaitan
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bengkulu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.