TIMES BENGKULU, MADINAH – Musim haji tahun ini diwarnai kekhawatiran dengan fenomena jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa non-haji untuk beribadah.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, memperingatkan bahwa jemaah tersebut berisiko dideportasi dan dikenakan sanksi berat.
"Saya tidak bisa menjamin kalau itu juga bisa lolos tertib di Arafah," tegas Dubes Aziz, Minggu (12/5/2024).
Beliau menjelaskan bahwa jemaah yang menggunakan visa non-haji melanggar aturan resmi Arab Saudi.
Deportasi di Saudi bisa memakan waktu 5-10 tahun dan jemaah tidak bisa kembali lagi. Selain itu, mereka akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah Saudi.
Imbauan Patuhi Aturan dan Pulang dengan Visa Umroh
Dubes Aziz menghimbau jemaah yang datang dengan visa non-haji untuk kembali ke Indonesia dengan visa umroh.
"Kalau memang umroh, ya kembali saja umroh seperti biasa," pesannya.
Dubes Aziz kembali menekankan pentingnya mematuhi aturan bagi jemaah haji. Beliau mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan dari Kementerian Haji dan Kementerian Agama RI. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Keberanian Berujung Deportasi? Jemaah Haji Visa Non-Haji Terancam Sanksi Berat
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |