Berita

Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik Lebaran 2021 dan Ambil Cuti

Rabu, 07 April 2021 - 14:38
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik Lebaran 2021 dan Ambil Cuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (FOTO: dok Menpan RB)

TIMES BENGKULU, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran 2021 ini.

Selain itu, ia juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi poin dalam surat edaran itu yang sudah ditandatangani Rabu (7/4/2021).

Akan tetapi, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Namun, mereka tetap wajib mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Dalam SE itu juga, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Di SE itu, Tjahjo juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik. "Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," lanjutnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah sudah melarang ASN dan semuanya masyarakat mudik lebaran 2021. Hal itu berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021 nanti. Itu dikarenakan, Pandemi Covid-19 hingga kini belum selesai. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bengkulu just now

Welcome to TIMES Bengkulu

TIMES Bengkulu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.