TIMES BENGKULU, JAKARTA – Badan pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) karena tidak bisa memenuhi ketentuan keuangan yang berlaku.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan industri asuransi tetap sehat dan terpercaya serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Sabtu (2/12/2023).
Ogi menjelaskan, bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari konsistensi OJK dalam menerapkan peraturan perundang-undangan. PT Aspan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Meskipun izin usahanya dicabut, pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk layanan konsumen. Tim likuidasi kemudian akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan harta dan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. Hal ini juga berarti bahwa pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Aspan dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan industri asuransi yang lebih sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi perusahaan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan.
Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan itu karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum tersebut.
Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Cabut Izin PT Asuransi Purna Artanugraha
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |