TIMES BENGKULU, JAKARTA – Ratusan palengacara dari 20 negara menyerukan dan mendesak dunia untuk mencegah potensi genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Bahkan mereka mengajukan surat perintah penangkapan kepada ICC untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Para ahli hukum itu menyajikan bukti-bukti yang menyoroti hasutan genosida, niat eksplisit untuk “menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan, serta penggunaan senjata ampuh yang mengkhawatirkan yang menyebabkan jumlah korban jiwa sangat besar dan kehancuran infrastruktur penting.
Pengacara di Prancis terang-terangan kecam 'Genosida' Israel itu di Gaza, bahkan mereka minta surat perintah pada ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) untuk menangkap Netanyahu.
"Kami memiliki banyak bukti, oleh karena itu kami meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu," kata Gilles Devers ketika diwawancarai Anadolu Ajansi.
ICC bukanlah badan peradilan yang 'ideal' namun merupakan satu-satunya badan peradilan internasional yang diperuntukkan bagi rakyat Palestina, yang hak-haknya telah dilanggar," kata Gilles Devers. (FOTO: Anadolu Ajansi)
Gilles Devers mengatakan, bahwa dia mengajukan pengaduan ke pengadilan yang berbasis di Den Haag terhadap serangan udara Israel di Gaza, dan menuduh negara tersebut melakukan "genosida".
Dia mengatakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ditangani secara terpisah di ICC, dan menambahkan bahwa penderitaan warga Palestina berbeda dengan penderitaan Muslim Rohingya.
ICC bukanlah badan peradilan yang “ideal” namun merupakan satu-satunya badan peradilan internasional yang diperuntukkan bagi rakyat Palestina, yang hak-haknya telah dilanggar," katanya.
Devers ingat bahwa AS dan Israel melakukan segala yang mereka bisa untuk mencegah Palestina terwakili di ICC, meskipun mereka menandatangani Statuta Roma pada tahun 2015.
Menurutnya, ICC merupakan satu-satunya badan peradilan internasional yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara. “Tugas kami bukanlah politik atau agama, namun membela hak-hak,” kata Devers.
Dilansir Anadolu Ajansi, Devers memuji ratusan pengacara yang bergabung dalam inisiatif ini dari lebih dari 20 negara, termasuk Turki.
Menurutnya, situasi di Gaza juga lebih buruk dibandingkan yang terjadi di Srebrenica pada tahun 1995, ketika 8.600 orang terbunuh di sana dalam peristiwa yang dianggap sebagai genosida.
"Kami memiliki banyak bukti, oleh karena itu kami meminta surat perintah penangkapan terhadap (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu. Kami menemukan gambar mengejutkan tentang tentara Israel yang bertindak karena balas dendam, dan itu bisa dianggap tidak manusiawi," ujarnya.
Israel hingga kini memang terus melakukan serangan udara dan darat di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, dan telah menyebabkan lebih dari 11.000 warga Palestina meninggal dunia.
Selain itu, Israel juga merusak dan menghancurkan ribuan bangunan sipil dan memberlakukan pengepungan total, yang mengakibatkan kekurangan kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa mengancam keberadaan suatu komunitas, memutus akses terhadap kebutuhan dasar termasuk listrik, air, makanan, dan layanan kesehatan, serta mengebom rumah sakit dan warga sipil, serta memaksa orang mengungsi, merupakan tindakan genosida.
Sangat Terganggu
Para pakar di PBB juga mengatakan sangat terganggu oleh situasi yang semakin mengkhawatirkan di Gaza. Puluhan ahli PBB juga menyatakan kesedihan mereka atas kegagalan pemerintah untuk segera menanggapi peringatan mereka sebelumnya dan segera mencapai gencatan senjata.
Mereka menggarisbawahi keprihatinan mereka yang mendalam terhadap pemerintah tertentu yang mendukung perang mematikan yang dilakukan Israel terhadap penduduk Gaza yang terkepung, dan menekankan kegagalan sistem internasional dalam memobilisasi dan mencegah potensi genosida.
"Kenyataan di Gaza, dengan rasa sakit dan trauma yang tak tertahankan bagi para penyintas, adalah sebuah bencana dengan proporsi yang sangat besar," kata para ahli itu.
Mereka mencatat bahwa statistik yang dihasilkan dari Gaza memberikan gambaran yang suram, dengan lebih dari 11.000 orang dilaporkan meninggal dunia, 27.000 orang terluka, dan 1,6 juta orang mengungsi di wilayah kantong Palestina yang dilanda perang sejak 7 Oktober.
"Hal ini terjadi di tengah-tengah pengetatan blokade ilegal Israel terhadap Gaza selama 16 tahun, yang telah mencegah orang-orang untuk melarikan diri dan meninggalkan mereka tanpa makanan, air, obat-obatan, dan bahan bakar selama berminggu-minggu, meskipun ada seruan internasional untuk memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan yang penting," kata para ahli.
Para pakar PBB itu kemudian memperingatkan bahwa kegagalan untuk segera menerapkan gencatan senjata di Gaza berisiko menyebabkan situasi ini mengarah pada genosida yang dilakukan dengan cara dan metode peperangan abad ke-21. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Khawatirkan Genosida di Gaza, Ratusan Pengacara Minta Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |