TIMES BENGKULU, BENGKULU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka Soni Adnan (SA), mantan Direktur PT Ratu Samban Mining. Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batubara dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, mengonfirmasi bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Kamis (8/1/2026). "Kita hari ini telah melakukan upaya paksa terkait dengan kasus Tipikor Pertambangan," ujarnya di Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pol Martua Siregar, menjelaskan bahwa sejumlah berkas dan barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses penuntutan. "Untuk hasil kita sita berkas di dua lokasi yang sudah kita geledah mulai dari kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka SA," kata Siregar.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. "Jika ada pengembangan dan bukti terkait pihak lain maka tidak menutup kemungkinan itu ada," tambahnya.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua belas di antaranya telah menjalani persidangan, termasuk sejumlah pengusaha dan pejabat seperti Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, serta mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi. Satu tersangka lainnya, Soni Adnan, saat ini belum menjalani persidangan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk pengumpulan alat bukti mengungkap secara tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan batubara yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |